pemerintahdaerah dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 laporan keungan daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan
Barubaru ini saja, revisi terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan antara Pemerintah dan Parlemen Republik Indonesia, dimana prosesnya seolah meninggalkan rakyat selaku stakeholder yang turut berkepentingan, disusun serta disahkan secara sembunyi-sembunyi tidak transparan, tidak akuntabel, serta seolah menjaga jarak
2Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan. Pendapat tentanga penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton, bahwa " The power Tends To Corrupt . . ." (kekuasaan cenderung unruk korup). Bahkan , ". . . And Absolute Power corrupts Absolutely " (dan kekuasaan yang absolut menyebabkan korup yang
uNvAdV. 0% found this document useful 0 votes1K views28 pagesCopyrightŠ Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPPTX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views28 pagesDampak Pemerintahan Tidak TransparanJump to Page You are on page 1of 28 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
ARTIKEL HUKUM Merosotnya Wibawa Hukum akibat Pemerintah Terbiasa dan Terkenal Tidak Akuntabel saat Merumuskan Norma Hukum Dalam kesempatan sebelumnya, penulis mengurai betapa peraturan atau norma hukum negara wajib dibentuk secara demokratis, namun penegakkannya wajib pula diberlakukan secara k0munistik, tegas serta keras tanpa kenal kompromi terlebih membuka ruang âtawar-menawar negosiasiâ. Ketika pemerintahan suatu negara telah memberlakukan asas ataupun prinsip-prinsip demokratis dalam perumusan, penyusunan, hingga pembahasan suatu kaedah hukum yang berlaku dan mengikat bagi umum, maka pemerintah dapat secara penuh percaya diri menegakkannya setegak-tegaknya dimana publik pun pastinya akan turut mendukung lewat sikap taat serta patuh disamping memberikan dukungan moril. Namun suatu momen tatkala pemerintah bersikap âseparuh hatiâ terkesan âgamangâ, sekadar âpanikâ namun tanpa mengetahui apa yang semestinya dan tindakan apa perlu untuk ambil untuk dijalankan ketika menerapkan kebijakan âlock downâ tatkala situasi internal negeri telah menjelma keadaan darurat wabah pandemik virus mematikan bernama varian terbaru Corona Virus Disease strain COVID-19, mengapa justru terkesan tidak bisa percaya diri menegakkan kebijakan negara secara k0munistik tegas serta keras, sekalipun keadaan bangsa membutuhkan ketegasan pemerintah selaku otoritas negara tanpa lagi âberlama-lamaâ dalam âkegamanganâ penguasa negeri? Pemerintah justru hanya sejauh membuat kebijakan bernama âhimbauanâ menjaga jarak sera âpembatasan sosial berskala besarâ yang sama sekali tidak efektif menindak sebagian penduduk yang dengan sengaja melanggar, tidak patuh, serta tidak taat. Ada apakah gerangan dengan pemegang kekuasaan di republik ini, tidak tegas dengan mempertaruhkan banyak nyawa penduduk yang kian hari kian riskan turut terpapar, kian bertumbangan satu per satu, dan kian terpuruknya kehidupan ekonomi warga? Dimanakah para produsen serta pabrikan produk tembakau, setelah sekian lama mengeruk kekayaan ekonomi rakyat dan merusak fondasi kesehatan rakyat dengan menjadikan racun bernama produk bakaran tembakau menjadi âkebutuhan pokokâ rakyat baca perbudakan yang juga kebetulan disukai Virus Corona untuk bersarang, tiba-tiba seolah raib dari dunia ini batang hidup pemilik usaha pabrikan bersangkutan. Oroiras negara, yang selama ini juga merasa perlu memelihara produsen produk bakaran tembakau, dengan alasan adanya pemasukan dari cukai produk tembakau yang tidak seberapa nilainya ketimbang âhealth costâ yang harus ditanggung pemerintah dan hilangnya produktivitas warga yang terjangkit berbagai penyakit sehingga hanya menjadi beban bagi anggota keluarga lainnya, sekalipun anggaran Jaminan Kesehatan Nasional terus mencetak defisit akibat rusaknya fondasi kesehatan rakyat berkat produk bakaran tembakau, kini turut âdihajarâ secara telak oleh wabah pandemik virus mematikan yang disebut-sebut sangat menyukai penghisap produk bakaran tembakau yang notabene kondisi paru-parunya telah penuh lubang menganga tempat virus mudah berkembang-biak. Mengapa pemerintah justru bersikap âseparuh hatiâ menegakkan hukum yang sejatinya paling dan sedang dibutuhkan ketegasannya secara efektif mengatur warga âpembangkangâ, bahkan hanya sekadar mampu sejauh membuat âhimbauanâ yang bukanlah ciri suatu norma hukum? Himbauan adalah tugas dokter dan pemuka agama maupun pengamat masyarakat, bukan produk politik-hukum. Kembali lagi pada pertanyaan semula, mengapa pemerintah âtidak percaya diriâ membuat serta menerapkan aturan hukum yang lebih tegas dan keras saat negara dilanda kondisi DARURAT seperti âperangâ melawan pandemik virus mematikan? Setelah melakukan perenungan sejenak, maka penulis mendapat satu penjelasan sosiologis yang sangat masuk akal. Baru-baru ini saja, revisi terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan antara Pemerintah dan Parlemen Republik Indonesia, dimana prosesnya seolah meninggalkan rakyat selaku stakeholder yang turut berkepentingan, disusun serta disahkan secara sembunyi-sembunyi tidak transparan, tidak akuntabel, serta seolah menjaga jarak dari publik agar kepentingan segelintir elit-elit politik tidak di-intervensi oleh pengamat kebijakan publik maupun oleh para kritikus yang dinilai âmeng-gerah-kanâ pemerintah. Kita masih ingat betul, kekecewaan sebagian besar rakyat kita terhadap pencalonan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarahan rakyat kita terhadap revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga tuntutan rakyat agar Presiden membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi namun tidak digubris, berbuntut pada aksi demonstrasi mahasiswa yang direpresi oleh pemimpin negara ini lewat aparatur penegak hukumnya. Rakyat, sejak saat itu, telah hilang segala kepercayaan untuk dapat kembali diberikan kepada otoritas negaranya, karena dianggap memiliki agenda politik yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Singkatnya, pemerintah patut âdiragukanâ maksud serta itikadnya. Ketika otoritas negara lewat aparatur penegak hukumnya, begitu agresif menekan dan merepresif penyebaran dan pergerakan massa mahasiswa yang melakukan aksi-aksi demonstrasi, mengapa kemudian saat mengadapi âperangâ melawan virus mematikan yang telah menjadi wabah yang jauh lebih berbahaya daripada mahasiswa yang tidak bersenjata, dan bahkan mungkin saja dapat benar-benar membuat punah umat manusia lewat serangan wabah pandemik âgelombang keduaâ, âgelombang ketigaâ, dan seterusnya karena terbukti mantan penderita tidak otomatis memiliki kekebalan terhadap infeksi virus yang sama, pemerintah kita seolah âmendadak alimâ dan âkalemâ menghadapi situasi, bahkan hanya mampu sekadar âmenghimbauâ tanpa menindak ataupun membuat agar seluruh warga patuh dan taat terhadap âhimbauanââsekadar âhimbauanâ, namun warga dituntut untuk mematuhi, pimpinan negeri ini mengharap terlampau banyak, rupanya. Terhadap yang âmewajibkanâ saja, rakyat kita kerap membantah dan mem-âbandelâ, terlebih yang hanya sekadar bertajuk âhimbauanâ? Apakah pemerintah kita sedang bermain-main dan ber-lelucon dengan rakyatnya pada saat yang tidak tepat ini? Tampaknya sikap tidak kooperatif warga kita terhadap âhimbauanâ pemerintah untuk melakukan âsocial and physical distancingâ, bahkan sebagian diantara membangkang dan seolah menantang untuk dilanggar, adalah wujud âkomunikasi politikâ oleh rakyat kita yang sedang hendak melakukan aksi pembalasan retributif lewat sebentuk âolok-olokâ terhadap âhimbauanâ milik pemerintah. Itulah, buah karma buruk yang harus dibayar mahal oleh pemerintah kita, dengan reputasi penanganan oleh pemerintah kita yang turut diawasi oleh dunia global, dengan kian tidak terbendungnya penyebaran wabah pandemik Virus Corona, dan disaat bersamaan defisit anggaran yang dikelola negara kian membengkak. Kini, para penguasa di negeri ini akan membayarnya secara lebih mahal lagi bila tidak segera belajar dari pengalaman âpahitâ yang terjadi ini. Karena selama ini pemerintahan kita tidak pernah benar-benar demokratis saat membuat aturan hukum, mengakibatkan masyarakat kita tidak memberikan apresiasi penghargaan maupun dukungan moril terhadap aturan hukum bentukan pemerintah, dimana motif ataupun tujuan pembentukannya menjadi begitu diragukan oleh publik, maupun dari segi penegakannya tidak lagi berwibawa di mata rakyat, terlebih untuk dipatuhi bila tiada terdapat ancaman sanksiâdimana bilamana pun terdapat ancaman sanksi penjara, toh para narapidana saja gaibnya dibebas-bebaskan oleh pemerintah dari penjara. Mengapa pemerintah kita, memainkan lelucon pada saat yang tidak tepat seperti ini? Rupa-rupanya banyak diantara para pembuat kebijakan di republik ini yang diisi oleh para âkomedianâ, bukan hanya terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat kita. Karenanya, ketika rakyat melihat kesempatan dimana otoritas negara sedang jatuh dengan begitu lemahnya akibat gempuran wabah virus mematikan yang langsung mengakibatkan pelemahan ekonomi makro maupun mikro negeri dan âmacetnyaâ roda pemerintahan, dimana masing-masing penyelenggara negara saling sibuk menyelamatkan diri masing-masing, deal-deal politik yang kian cair menguap seperti asap tidak tentu arahnya, pijakan mapan penguasa negara yang kian lemah fondasinya, maka masuklah gerakan rakyat semesta secara komunal untuk tidak koperatif terhadap âhimbauanâ pemerintah, tidak lain agar kian mencoreng wajah pemerintah Republik Indonesia agar menjadi bahan tertawaan bagi dunia global tatkala China dan Vietnam mampu secara efektif memutus mata rantai penyebaran Virus Corona COVID-19. Dengan cara itulah, rakyat mengumandangkan dirinya telah menang melawan pemerintahnya yang selama ini tidak tersentuh, tidak terjangkau oleh tangan-tangan kecil rakyat kecil, dan bagai berdiri di atas âmenara gadingâ yang kokoh namun angkuh. Yang juga kemudian terjadi antara pemerintah dan rakyatnya, ialah menjadi menyerupai âadeganâ saling âmengunciâ serta âmemelintir tanganâ satu sama lain, Timbullah fenomena saling mogok tidak taat dan tidak patuh, âDEADLOCKâ. Masyarakat kita hanya kompak dalam satu hal, yakni kompak âmembangkangâ terhadap âhimbauanâ pemerintahâseolah pemerintah kita kekurangan para pakar hukum untuk merumuskan norma hukum. Itulah ketika, itikad buruk pemerintah berupa tidak transparannya pemerintah selama ini dalam mengelola negeri, dibalas secara komunal oleh rakyat dengan tidak kooperatifnya rakyat sebagai imbas asas âresiprositasâ yang tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat kekecewaan rakyat yang selama ini menjadi objek permainan politik penyelenggara negara serta pemberian suaranya pada pemilihan umum yang dibalas dengan âpengkhianatanâ terhadap publik luas. Kemudian terjadilah saling lempar tanggung-jawab pemangku bijakan negara, seolah kegagalan pemerintah akibatkan tidak kooperatifnya sebagian rakyatâyang sebaliknya, rakyat menilai inilah kesempatan untuk melakukan âpembangkangan komunalâ terhadap âhimbauanâ dimana memang tiada kewajiban bagi publik untuk patuh terhadap apa yang sekadar disebut sebagai âhimbauanâ yang bahkan tidak termasuk dalam kategorisasi norma hukum yang dicirikan oleh sifat imperatif-preskriptif âought toâ atau âkeharusanâ / âkewajibanâ yang dapat digunakan daya paksa untuk penegakkannya maupun terdapatnya ancaman sanksi bagi pelaku pelanggarnya. Mulai dari sekadar himbauan memakai masker penutup hidung serta mulut, himbauan menjaga jarak fisik, himbauan untuk tidak keluar rumah, himbauan untuk bekerja dan belajar di rumah, himbauan beribadah di rumah, hingga himbauan untuk tidak mudik, kesemuanya dilanggar oleh sebagian besar rakyat kita secara terang-benderang di tengah âsiang bolongâ. Dimana semuakah para personel kepolisian kita yang selama ini begitu sigap melakukan aksi represif membungkam para demonstran mahasiswa di jalanan umum ketika menyerukan aksi kekecewaaan terhadap berbagai produk politik yang jelas-jelas tidak âproâ terhadap rakyat? Mengapa mendadak para aparatur penegak hukum yang âsadistikâ tersebut, seolah hilang ditelan bumi atau âmendadak alimâ? Para mafia pun kemudian mulai mengambil alih-alih sendi-sendi roda pergerakan negara, mulai dari keberadaan masker kesehatan maupun masker demi keperluan kalangan medis yang âada namun tiadaâ, ada dijual di pasaran yang artinya ada beredar dan tersedia namun dengan harga yang sangat tinggi untuk dapat âditebusâ dibeli warga, sehingga artinya bukan tidak ada yang menjual, namun dikuasai mafia dimana otoritas negara di-âkangkangiâ serta di-âpecundangâ-kan oleh para mafia yang terang-terangan melakukan kartel harga, dimana bahkan kalangan medik harus membeli alat pelindung diri dari âblack marketâ pasar gelap dengan alasan rasionalisasi berupa fakta empirik âkedodorannyaâ pemerintah dalam mengawasi dan mengatasi aksi-aksi mafia di republik ini yang menguasai jalur logistik peredaran perlengkapan alat pelindung diriâseolah negara tidak pernah benar-benar hadir di republik ini, bahkan bagi kalangan medik seperti dokter, suster, dan rumah sakit yang merupakan garda terdepan frontliner penanganan wabah pandemik, kesulitan mengakses alat pelindung diri, sehingga lengkap sudah kegagalan âsatuan tugas penanganan wabah Virus Coronaâ pada republik yang umurnya semestinya tergolong sudah cukup matang ini. Percaya atau tidak, rakyat kini mempertawakan pemerintah kita sebagai pemerintahan yang âimpotenâ, âbanciâ, âmelempemâ, serta âtidak bergunaâ. Bagaimana mungkin mengharap menjadi âmacam Asiaâ, bila menghadapi kenyataan betapa âkalah-tertinggalâ-nya otoritas Indonesia dari pemerintahan Tiongkok, sudah menjadi wujud bukti nyata bahwa Indonesia adalah âmacan ompongâ yang tidak bergigi. Bahkan untuk berbalik sekadar memberi makan rakyatnya selama beberapa bulan masa pandemik, setelah sekian lama berpuluh-puluh tahun memeras rakyat dengan berbagai pungutan pajak maupun iuran, bermewah-mewah dan bermalas-malas dengan uang rakyat, kini tidak mampu untuk menghidupi rakyatnya sekadar untuk beberapa bulan lamanya? Lantas, jika demikian realitanya, untuk apa republik ini, mengapa tidak kita bubarkan saja, dan bukankah sudah saatnya kita meragukan keseriusan ataupun itikad pemerintahan kita? Pemerintah meminta rakyatnya untuk tidak bekerja keluar rumah, namun disaat bersamaan pemerintah tidak memberikan pasokan kebutuhan primer bagi rakyatnya yang patuh, sebagaimana kebijakan Pemerintah Tiongkok di Wuhan-China yang segera turun-tangan langsung ke setiap rumah penduduk tanpa berlama-lama berwacana perihal anggaran perhatikan, jumlah populasi penduduk China sangat masif, namun Pemerintah Tiongkok tidak pernah berpikir seribu kali untuk bergerak cepat mengejar waktu agar tidak âkecolonganâ oleh wabah, maka sama artinya pemerintah kita hanya pandai bersikap âmau menang sendiriâ. Seolah belum cukup banyak pelecehan dari pemerintah kita terhadap rakyatnya, aksi-aksi teatrikal âpalsuâ dipertontonkan oleh pemimpin republik ini yang seolah âcanggungâ bahkan dalam sekedar membuat sosialisasi terhadap publik pun mengandung muatan informasi yang âsimpang-siurâ serta âtumpang-tindihâ antar juru bicara pemerintahanâseolah rakyat belum cukup âmuakâ terhadap seluruh itikad âyang patut diragukanâ yang ditampilkan oleh sang pemangku kekuasaan yang hanya pandai âmenina-bobokanâ rakyatnya dengan informasi yang âditutup-tutupiâ dengan alasan agar tidak membuat âpanikâ rakyat atas âinformasi utuhâ yang sebetulnya adalah hak publik untuk mengetahui. Betapa tidak, perihal statistik yang di-rilis pemerintah, pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Virus Corona, ternyata hanya memuat kandungan informasi perihal pasien yang telah berstatus âpasien dalam penangananâ, bukan âorang tanda gejalaâ maupun âorang dalam pemantauanâ yang terlebih dahulu jatuh korban jiwa sebelum hasil laboratorium menyatakan dirinya positif terjangkit Virus Corona. Seandainya, sejak lama sebelum ini, pemerintah kita bersikap akuntabel dan transparan terhadap rakyatnya, mendewasakan rakyatnya lewat aksi pengayoman nyata yang bertujuan memajukan dan memakmurkan rakyat tanpa motif terselubung kepentingan pribadi segelintir elit penguasa, benar-benar mengabdi secara nyata dan transparan disamping akuntabel terhadap segenap rakyatnya tanpa terkecuali, maka dapat dipastikan saat kini ketika negara dalam keadaan genting dan darurat untuk meminta agar seluruh rakyatnya bahu-membahu bergotong-royong dengan cara kompak serta kooperatif mematuhi serta menaati berbagai âhimbauanâ yang dikumandangkan pemerintah, maka satu komando dari seorang Presiden selaku Kepala Negara sudah cukup untuk memberi inspirasi bagi segenap rakyat untuk maju berperang melawan âwabahâ virus mematikan manapunâdan sang Kepala Negara pun dapat tampil berorasi dengan penuh percaya diri. Seandainya, namun itu hanya seandainya, kini nasi sudah menjadi bubur, dan pemimpin negara kita-lah yang paling patut bertanggung-jawab atas âhutang dosaâ ini, atas kegagalan besarnya mengayomi rakyatnya sendiri. Sebaliknya, bila pemerintah kita masih berani tampil dengan penuh âpercaya diriâ di hadapan publik meminta agar segenap rakyat âkooperatifâ terhadap âhimbauanâ pemerintah, maka itulah wujud betapa pemerintah kita âtidak kenal maluâ. Š Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
1. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan Istilah pemerintah Government dapat dibedakan dengan pemerintahan governing. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pemerintah berarti Lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya. Sedangkan Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur Negara dengan rakyatnya. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Dalam organ, pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit. Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara meliputi badan eksukutif, legislative, dan yudikatif Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara eksekutif yang terdiri dari Presiden, wwkil presiden, dan para menteri kabinet Dewasa ini, sudah banyak Negara yang meninggalkan pola penyelenggaraan pemerintah tradisional yang lebih menekan perspektif hubungan yang bersifat âtop-downâ , atau pendekatan âaturan-aturan rasionalâ Rule-Central-rule Approach. pemerintahan sekarang mulai menyadari pentingnya peran swasta dan masyarakat untuk secara bersama-sama mewujudkan tujuan nasional secara kolaboratif, sehingga terjadi perubahan paradigma dimana pola-pola yang dikembangkan lebih banyak âbottom-upâ dan kemitraan. Untuk lebih jelasnya perubahan paradigma dan pengaruhnya terhadap hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dapat dilihta pada gambar dibawah ini Government Governance 2. Karakteristik Pemerintahan Dalam masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing adalah sebagai berikut a. Kompleksitas Dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi b. Dinamika Dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian steering dan kolaborasi pola interaksi saling mengendalikan diantara berbagai actor yang terlibat dan atau kepentingan dalam bidang tertentu c. Keanekaragaman Masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pengaturan regulation dan integrasi atau keterpaduan integration Berdasarkan hal²=hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Governing dapat dipandang sebagai âIntervensi prilaku politik dan social yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu system sosial-politik, sesuai dengan harapan ataupun utjuan dari para pelaku intervensi tersebutâ 3. Konsepsi Kepemerintahan Governance Kepemerintahan atau Governance merupakan tindakan, fakta, pola kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Kooiman, Kepemerintahan lebih merupakan serangkaian proses interaksi social politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyrakat dan intervensi pemerintahan atas kepentingan-kepentingan tersebut. Sedangkan dalam pandangan Pinto, istilah âgovernanceâ mengandung arti Praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya. Kooiman memandang sebagai sebuah struktur yang muncul dalam system sosial-politik yang merupakan hasil dari tindakan intervensi interaktif diantara berbagai actor yang telibat. Sesuai dengan karakteristik interaksi antara pemerintah dan masyrakat yang cenderung bersifat plural, konsepsi tersebut tidak hanya dibatasi pada salah satu unsure pelaku atau kelompok pelaku tertentu. Sebagaiman dinyatakan Marin dan Mayntz, kepemerintahan politik dalam masyarakat modern tidak bisa lagi dipandang sebagai pengendalian pemerintahan terhadap masyarakat, tetapi muncul dari pluralitas pelaku penyelenggaraan pemerintahan. 4. Aktor dalam Kepemerintahan Dalam penyelenggaraan kepemerintahan disuatu Negara, terdapat 3 tiga omponen besar yang harus diperhatikan, karena peran dan fungsinya yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolaan Negara, yaitu a. Negara dan Kepemerintahan Yaitu merupakan keseluruha lembaga politik dan sector public. Peran dan tanggungjawabnya adalah dibidang hukum, pelayanan public, desentralisasi, transparansi umum dan Pemberdayaan masyrakat, penciptaan pasar yang kompetitif, membangun lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik pada level local, nasional, maupun internasional. b. Sector swasta yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar, sperti industri, perdagangan, perbankan, dan koperasi sector informal. Peranannya adalah meningkatkan produktifitas, menyerapk tenaga kerja, mengembangkan sumber penerimaan Negara, investasi, pengembangan dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional. c. Masyarakat Madani Kelompok masyrakat yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan, dan pelayan public yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi. Masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam medukung terwujudnya kepemerintahan yang baik. 5. Kepemerintahan yang Baik Good Governance a. Pengertian Terminology âgoodâ dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pertama nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemadirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan social. Kedua aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 dua hal, yaitu ⢠Orientasi Ideal Negara Yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demoratis dengan elemen legitimacy, accountability, otonomi dan devolusi pendelegasian wewenang kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme control oleh masyarakat ⢠Pemerintahan yang Befungsi secara Ideal Yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta administrative yang berfungsi secara efektif dan efisien. Berikut ini adalah beberapa pendapat atau pandangan tentang wujud kepemerintahan yang baik good governance, yaitu ⢠World Bank 2000 Good governance adalah suatu penyelenggaaan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi korupsi, baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktifitas swasta. ⢠UNDP Memberikan pengertian Good Governance sebagai suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara Negara, sector swasta dan masyarakat ⢠Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip prifesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyrakat ⢠Modul Sosialisasi AKIP LAN & BPKP 2000 Good Governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan Negara; oleh sebab itu, melaksanakan penyediaan Public goods dan services. Good Governance yang efektif menuntut adanya âalignment â koordinasi yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, diperlukan komitmen dari semua pihak, pemerintah, dan masyrakat. Dari beberapa pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa Good Governance bersenyawa dengan system administrative Negara, maka upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik merupakan upaya melakukan penyempurnaan system administrasi Negara yang berlaku pada suatu Negara secara menyeluruh. Dalam kaitan dengan ini Bagir Manan menyatakan bahwa âsangat wajar apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaruan administrasi Negara dan pembaruan penegakan hukumâ Hal ini dikemukakan karena dalam hubungan dengan pelayanan dan perlindungan rakyat ada dua cabang pemerintahan yang berhubungan langsung dengan rakyat, yaitu administrasi Negara dan penegak hukum. c. Aspek-Aspek Good Governance Dari sisi pemerintah government, Good Governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut ⢠Hukum/Kebijakan Merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan ⢠Administrative competence and transparency Kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administrative keterbukaan informamsi ⢠Desentralisasi Desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen ⢠Penciptaan pasar yang Kompetitif Penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sector swasta, deregulasi dan kemampuan pemerintahan melakukan control terhadap makro ekonomi c. Karakteristik Kepemerintahan yang baik menurut UNDP 1997 UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsipnya yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, mencakup 1 Partisipasi Participation Keikutsertaan amsyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikatdan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif 2 Aturan Hukum rule of law Hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh impartially terutama aturan hukum tentang hak-hak manusia 3 Transparan Transparency adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi 4 Daya Tanggap Responsiveness Setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan stakeholders 5 Berorientasi Konsensus Consensus Orientation Bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan, dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah 6 Berkeadilan equity Memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya 7 Efektivitas dan efisiensi effectiveness and efficience Segala proses dan kelembagaan dirahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia 8 Akuntabilitas accountability Para pengambil keputusan pemerintah, swasta dan masyarakat madani memilik pertanggung jawaban kepada public sesuai dengan keputusan baik internal maupun eksternal 9 Bervsisi Strategis Strategic Vision Para pemimpin masyarakat dan memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek histories, cultural, dan kompleksitas social yang mendasari perspektif mereka 10 Saling Keterkaitan interrelated Adanya saling memperkuat dan terkait mutually reinforching dan tidak bisa berdiri sendiri Sedangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prisnip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelsannya ditetapkan asas-asas umum pemerintahan yang mencakup 1 Asas Kepastian Hukum Yaitu asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara 2 Asas Tertib Penyelenggaraan Negara Adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara 3 Asas Kepentingan Umum Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif 4 Asas Keterbukaan Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara 5 Asas Proporsionalitas Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Negara 6 Asas Profesionalitas Yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku 7 Asas Akuntabilitas Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 6. Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan Transparan terbuka, apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktatur. Dalam penyelenggaraan Negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka âakuntabilitas publicâ. Realitasnya kadang kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya kurang bersikap ransparan, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga BBM selalu di ikuti oleh demonstrasi âpenolakanâ kenaikan tersebut. Pada hal pemerintah berasumsi kenaikan BBM dapat mensubsidi sector lain untuk rakyat kecil âmiskinâ, seperti pemberian fasilitas kesehatan yang memadai, peningkatan sector pendidikan, dan pengadaan beras miskin raskin. Akan tetapi karena kebijakan tersebut pengelolaannya tidka transparan bahkan sering menimbulkan kebocoran korupsi, rakyat tidak mempercayai kebijakan serupa dikemudain hari.